Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan TK-WNA dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan kesehatan meliputi:
a. TK-WNA yang memberikan dan mengikuti pendidikan formal; dan
b. TK-WNA yang memberikan dan mengikuti pelatihan.
(2) Pengguna kegiatan pendidikan formal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan institusi pendidikan tenaga kesehatan yang memiliki izin dan program studi yang terakreditasi.
(3) Penyelenggara kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. institusi pendidikan tenaga kesehatan;
b. rumah sakit pendidikan; dan
c. organisasi profesi yang diakui Pemerintah.
(4) Lembaga/organisasi lain dapat menyelenggarakan pelatihan kesehatan melalui kerja sama dengan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
