Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan TK-WNA dalam kegiatan pelayanan kesehatan merupakan pemberian pelayanan kesehatan langsung atau tidak langsung kepada pasien/klien di fasilitas pelayanan kesehatan Pengguna.
(2) Pendayagunaan TK-WNA dalam kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan menggunakan Pendamping.
(3) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mampu menyerap dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasai/dimiliki TK-WNA.
(4) Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemberian kualifikasi tambahan.
(5) Kualifikasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperoleh verifikasi dan persetujuan dari kolegium bidang ilmu dan/atau spesialisasi yang sama terlebih dahulu.
(6) Dalam hal kolegium yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum ada di INDONESIA, persetujuan diperoleh dari beberapa kolegium pengampu yang paling relevan.
Koreksi Anda
