Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) TKWNA yang didayagunakan di INDONESIA dilarang:
a. melaksanakan tugas dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kompetensi, jabatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat atau wilayah kerja yang telah ditentukan dalam IMTA atau izin penyelenggaraan;
b. melakukan praktik mandiri; dan
c. menduduki jabatan personalia dan jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemberian pelayanan langsung kepada pasien/klien diluar fasilitas yang dinyatakan Pengguna dalam RPTKA.
Koreksi Anda
