Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) TK-WNA yang didayagunakan di INDONESIA mempunyai kewajiban:
a. menaati dan melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku di INDONESIA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsi yang dicantumkan dalam izin;
c. menaati standar profesi, standar pelayanan, dan etika profesi; dan
d. membuat laporan hasil kegiatan kepada Pengguna dengan tembusan kepada Menteri melalui Kepala Badan, ketua KKI/MTKI/KFN dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan setiap 2 bulan sekali.
(3) Dikecualikan untuk kegiatan bakti sosial bidang kesehatan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaporkan setelah penyelenggaraan kegiatan.
Koreksi Anda
