Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TK-WNA yang didayagunakan di INDONESIA mempunyai hak: a. memperoleh hak yang terkait dengan ketenagakerjaan dan keimigrasian sesuai perjanjian atau kontrak; dan b. mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Pasal.id