Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
Pengguna TK WNA mempunyai kewajiban:
a. mendayagunakan TK WNA sesuai tugas dan fungsi yang tercantum dalam izin yang diberikan;
b. membuat laporan kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan tembusan kepada ketua KKI/MTKI/KFN dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat;
c. bertanggung jawab kepada pihak ketiga yang dirugikan oleh TK-WNA;
dan
d. memenuhi seluruh kewajiban terkait dengan ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Koreksi Anda
