Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna/Penyelenggara TK WNA mempunyai hak: a. mendayagunakan TK WNA sesuai tugas dan fungsi yang tercantum dalam izin yang diberikan; dan b. MEMUTUSKAN hubungan kerja dengan TK-WNA yang tidak memenuhi tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda