Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
Pengguna/Penyelenggara TK WNA mempunyai hak:
a. mendayagunakan TK WNA sesuai tugas dan fungsi yang tercantum dalam izin yang diberikan; dan
b. MEMUTUSKAN hubungan kerja dengan TK-WNA yang tidak memenuhi tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
