Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bakti Sosial bidang kesehatan harus diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan lain milik Pemerintah atau Pemerintah daerah. (2) Penyelenggaraan bakti sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat persetujuan TK-WNA dari KKI/MTKI/KFN dan izin penyelenggaraan. (3) Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara harus mengajukan permohonan izin penyelenggaraan kegiatan bakti sosial kepada Menteri melalui Kepala Badan setelah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) serta persyaratan tambahan. (4) Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. proposal kegiatan yang berisi kejelasan maksud, tujuan, jenis kasus yang akan ditangani dan penatalaksanaannya. www.djpp.kemenkumham.go.id b. surat rekomendasi kegiatan bakti sosial dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat; c. surat pernyataan kesediaan bertanggung jawab dari fasilitas pelayanan kesehatan di INDONESIA terhadap pelaksanaan pendayagunaan TK-WNA pasca penyelenggaraan bakti sosial; d. Surat pernyataan kesediaan sebagai penanggung jawab kegiatan dari tenaga kesehatan INDONESIA yang memiliki spesialisasi yang sama bagi tenaga medis atau keilmuan yang sama bagi jenis tenaga kesehatan lainnya dengan TK-WNA; e. surat rekomendasi dari dinas kesatuan bangsa dan politik setempat untuk pelaksanaan kegiatan bakti sosial; f. fotokopi STR dan SIP/SIK tenaga kesehatan penanggung jawab pelayanan medis; g. daftar obat dan alat kesehatan yang telah teregistrasi dan izin edar di INDONESIA yang akan digunakan; h. surat kesediaan mendanai pelaksanaan bakti sosial hingga pasca bakti sosial; i. surat kesediaan bertanggung jawab secara hukum untuk keseluruhan penyelenggaraan; dan j. memiliki kamar operasi dan fasilitas tindakan medis lain sesuai dengan standar bila diperlukan tindakan operatif. (5) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), permohonan izin penyelenggaraan kegiatan bakti sosial juga harus melampirkan: a. akte badan hukum bagi penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c; dan b. uraian tugas yang akan dilakukan TK-WNA. (6) Permohonan rekomendasi izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Pasal.id