Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara yang akan mendayagunakan TK-WNA dalam kegiatan bakti sosial bidang kesehatan terdiri atas:
a. rumah sakit dengan minimal kelas C;
b. organisasi profesi bidang kesehatan;
c. institusi pendidikan bidang kesehatan; dan
d. instansi pemerintah pusat termasuk TNI/POLRI.
(2) Penyelenggara bakti sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d harus melakukan kerja sama dengan organisasi profesi bidang kesehatan terkait.
Koreksi Anda
