Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial bidang kesehatan yang dilakukan oleh TK-WNA harus berada dibawah tanggung jawab tenaga kesehatan INDONESIA yang memiliki STR dan SIP/SIK dengan spesialisasi yang sama untuk tenaga medis dan keilmuan yang sama untuk jenis tenaga kesehatan lainnya.
Koreksi Anda
