Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan TK-WNA dalam kegiatan bakti sosial bidang kesehatan dapat berupa pelayanan kesehatan langsung kepada pasien/klien. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) TK-WNA yang akan didayagunakan dalam kegiatan bakti sosial bidang kesehatan harus memiliki kualifikasi: a. tenaga medis, dokter spesialis/dokter gigi spesialis; dan b. tenaga kesehatan lain, minimal S1 atau yang setara. (3) TK-WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari kewajiban mampu berbahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Pasal.id