Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan TK-WNA dalam kegiatan bakti sosial bidang kesehatan dapat berupa pelayanan kesehatan langsung kepada pasien/klien.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) TK-WNA yang akan didayagunakan dalam kegiatan bakti sosial bidang kesehatan harus memiliki kualifikasi:
a. tenaga medis, dokter spesialis/dokter gigi spesialis; dan
b. tenaga kesehatan lain, minimal S1 atau yang setara.
(3) TK-WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari kewajiban mampu berbahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
