Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis TK-WNA yang dapat didayagunakan meliputi dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lain. (2) Jenis tenaga kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Pasal.id