Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Jenis TK-WNA yang dapat didayagunakan meliputi dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lain.
(2) Jenis tenaga kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
