Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan TK-WNA dapat dilakukan sepanjang terdapat hubungan bilateral antara Negara Republik INDONESIA dengan Negara asal TK-WNA.
(2) Pendayagunaan TK-WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan melalui Pengguna atau Penyelenggara.
(3) Pengguna atau penyelenggara TK-WNA harus menyatakan kegiatan pendayagunaan TK-WNA yang akan dilakukan.
(4) Kegiatan pendayagunaan TK-WNA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
a. pelayanan kesehatan;
b. pendidikan dan pelatihan kesehatan;
c. bakti sosial bidang kesehatan; dan
d. penelitian kesehatan.
(5) Dalam hal pendayagunaan TK-WNA dilakukan di bidang pelayanan kesehatan tradisional dan/atau komplementer alternatif, akan ditetapkan tersendiri oleh Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
