Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 317/MENKES/PER/X/2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
