Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Pengguna/penyelenggara dan/atau TK-WNA yang sedang dalam proses pengajuan Pengesahan RPTKA dan/IMTA baru atau perpanjangan Pengesahan RPTKA dan/IMTA berdasarkan Peraturan Menteri Nomor www.djpp.kemenkumham.go.id 317/MENKES/PER/X/2010 tentang pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di INDONESIA, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut. (2) Pengguna/penyelenggara yang mendayagunakan TK-WNA, harus telah menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
Koreksi Anda