Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pengguna yang telah melakukan pendayagunaan TK-WNA berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 317/MENKES/PER/X/2010 tentang pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di INDONESIA, tetap dapat mendayagunakan TK-WNA, sampai habis masa berlakunya Pengesahan RPTKA dan/IMTA.
(2) Perpanjangan izin pendayagunaan TK-WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
