Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan, Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kabupaten/kota dapat MENETAPKAN tindakan administratif terhadap Pengguna/penyelenggara dan/atau TK-WNA yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pendayagunaan TK WNA sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Tindakan administratif terhadap Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan;
d. pencabutan rekomendasi pengesahan RPTKA dan IMTA; atau
e. pencabutan izin fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Tindakan administratif terhadap TK-WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. rekomendasi pencabutan STR;
b. rekomendasi pencabutan izin persetujuan; dan
c. pencabutan SIP/SIK
Koreksi Anda
