Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pendayagunaan TK- WNA dengan mengikutsertakan KKI, KFN, MTKI, dan organisasi profesi, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan TK-WNA (patient safety);
b. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan TK- WNA;
c. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan TK-WNA; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memantau dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pendayagunaan TK-WNA agar menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
