Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam Pendayagunaan TK-WNA meliputi :
a. melakukan pemantauan pendayagunaan TK-WNA skala kabupaten/kota;
b. melaporkan hasil pemantauan Pendayagunaan TK-WNA skala kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi;
c. memberikan izin praktik atau izin kerja bagi TK-WNA yang akan melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menilai kelayakan fasilitas pelayanan kesehatan Pengguna.
Koreksi Anda
