Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam Pendayagunaan TK-WNA meliputi:
a. melakukan pemantauan pendayagunaan TK-WNA skala provinsi;
b. melaporkan hasil pemantauan pendayagunaan TK-WNA kepada Menteri dengan tembusan kepada KKI, MTKI dan KFN;
c. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
d. menilai kelayakan fasilitas pelayanan kesehatan Pengguna.
Koreksi Anda
