Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam Pendayagunaan TK-WNA meliputi: a. melakukan pemantauan pendayagunaan TK-WNA skala provinsi; b. melaporkan hasil pemantauan pendayagunaan TK-WNA kepada Menteri dengan tembusan kepada KKI, MTKI dan KFN; c. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan d. menilai kelayakan fasilitas pelayanan kesehatan Pengguna.
Koreksi Anda