Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah dalam Pendayagunaan TK-WNA meliputi:
a. pemberian rekomendasi untuk memperoleh pengesahan RPTKA dan IMTA bagi Pengguna;
b. pemberian izin penyelenggaraan pendayagunaan TK-WNA dalam kegiatan pelatihan, bakti sosial dan penelitian bidang kesehatan;
c. bersama dengan kementerian yang menyelenggakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menentukan kuota peserta didik;
dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan pembinaan dan pengawasan pendayagunaan TK-WNA skala nasional dan antar provinsi.
Koreksi Anda
