Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang akan mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat TK- WNA adalah warga negara asing yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang diakui oleh Pemerintah.
3. Pengguna TK-WNA, yang selanjutnya disebut Pengguna adalah institusi, lembaga atau organisasi yang berbadan hukum dan telah memiliki izin mendayagunakan TK-WNA untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Penyelenggara Alih Ilmu Pengetahuan dan Teknologi oleh TKWNA, yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah institusi pendidikan, rumah sakit pendidikan atau organisasi profesi yang menyelenggarakan kegiatan alih ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kesehatan.
5. Tenaga Kesehatan Pendamping yang selanjutnya disebut Pendamping adalah tenaga kesehatan INDONESIA yang menerima alih teknologi dari TK-WNA dan memiliki kompetensi minimal yang setara dengan TK- WNA serta bertanggung jawab terhadap proses alih teknologi.
6. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TK-WNA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh Pengguna untuk jangka waktu tertentu.
7. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk kepada pengguna tenaga kerja asing.
8. Surat Tanda Registrasi Sementara yang selanjutnya disingkat STR Sementara adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada dokter/dokter gigi WNA atau oleh MTKI kepada tenaga kesehatan lain WNA yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kesehatan yang bersifat sementara di INDONESIA.
9. Surat Tanda Registrasi Apoteker Khusus yang selanjutnya disingkat STRA Khusus adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KFN kepada Apoteker warga negara asing lulusan luar negeri yang akan melakukan pekerjaan kefarmasian di INDONESIA.
10. Surat tanda registrasi bersyarat yang selanjutnya disingkat STR Bersyarat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada peserta program pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis WNA atau oleh MTKI kepada tenaga kesehatan lain, D3 atau setara WNA yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal di INDONESIA.
11. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah daerah atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat kepada tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan.
12. Surat Izin Kerja yang selanjutnya disingkat SIK adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah daerah/dinas kesehatan kebupaten/kota setempat kepada tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaan profesi kesehatannya di fasilitas pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Pelayanan Kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan atau pun masyarakat.
14. Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh TK-WNA dalam memberikan maupun mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan melalui intervensi pada manusia.
15. Alih teknologi dan alih keahlian adalah proses interaksi pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional TK-WNA kepada tenaga pendamping.
16. Penelitian Kesehatan adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang kesehatan melalui intervensi pada manusia.
17. Tim Koordinasi Perizinan Pendayagunaan TK-WNA yang selanjutnya disebut dengan Tim Koordinasi adalan Tim yang mempunyai tugas menilai pemenuhan persyaratan pendayagunaan TKWNA.
18. Evaluasi Kompetensi adalah proses penilaian dan penyesuaian kompetensi tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri agar memenuhi kebutuhan kompetensi yang tepat untuk melakukan kegiatan pendayagunaan TK-WNA di wilayah INDONESIA.
19. Kompetensi adalah kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas dengan standar kinerja yang ditetapkan.
20. Adaptasi adalah kegiatan pembelajaran dan pengajaran (teaching and learning) bagi TK-WNA lulusan luar negeri berupa penyesuaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta perilaku profesional sesuai standar kompetensi masing-masing cabang ilmu yang telah disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA untuk dokter dan dokter gigi atau Komite Farmasi Nasional untuk apoteker atau Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA untuk tenaga kesehatan lain.
21. Konsil Kedokteran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen yang mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
22. Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga untuk dan atas nama Menteri yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terdiri atas unsur kementerian dan organisasi profesi kesehatan.
23. Komite Farmasi Nasional yang selanjutnya disingkat KFN adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang berfungsi untuk meningkatkan mutu apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
24. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disingkat Kepala Badan adalah Kepala Badan pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengembangan dan pemberdayaan sumber manusia kesehatan.
25. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
