Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK
Teks Saat Ini
Informasi yang diperoleh dari Set Data pada Sistem Registri Penelitian Klinik dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
