Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang diperoleh dari Set Data pada Sistem Registri Penelitian Klinik dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda