Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana Penelitian Klinik yang telah memiliki nomor Registri Penelitian Klinik mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. melaksanakan Penelitian Klinik sesuai Persetujuan Etik (ethical approval) dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. melakukan jaga mutu penelitian klinik; www.djpp.kemenkumham.go.id c. menyediakan atau memfasilitasi penyelenggaraan sistem evaluasi mutu eksternal (External Quality Assessment System); dan d. melakukan pembaharuan status tahapan pelaksanaan Penelitian Klinik dan perkembangan informasi terkait perubahan Set Data.
Koreksi Anda