Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK
Teks Saat Ini
Pelaksana Penelitian Klinik yang telah memiliki nomor Registri Penelitian Klinik mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. melaksanakan Penelitian Klinik sesuai Persetujuan Etik (ethical approval) dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. melakukan jaga mutu penelitian klinik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menyediakan atau memfasilitasi penyelenggaraan sistem evaluasi mutu eksternal (External Quality Assessment System); dan
d. melakukan pembaharuan status tahapan pelaksanaan Penelitian Klinik dan perkembangan informasi terkait perubahan Set Data.
Koreksi Anda
