Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penelitian klinik yang tidak diregistri tidak dapat dipublikasi pada jurnal ilmiah nasional maupun internasional yang diakui oleh Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda