Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penelitian klinik yang telah diregistri diberikan nomor registri penelitian klinik sebagai bukti registri. (2) Setiap nomor registri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) judul penelitian klinik.
Koreksi Anda