Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK
Teks Saat Ini
Dalam hal Penelitian Klinik diselenggarakan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, maka registri dilakukan pada tahun pertama, dan selanjutnya penyelenggara penelitian harus menyampaikan status penelitian klinik yang sedang berjalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
