Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penelitian Klinik diselenggarakan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, maka registri dilakukan pada tahun pertama, dan selanjutnya penyelenggara penelitian harus menyampaikan status penelitian klinik yang sedang berjalan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Pasal.id