Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Registri penelitian klinik dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan status sebagai berikut: a. Tahapan awal; b. Tahapan rekrut; dan c. Tahapan rampung. (2) Tahapan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tahapan saat diselesaikannya semua persiapan penelitian sebagaimana Pasal 7 ayat (1) (3) Tahapan rekrut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tahapan saat penelitian sedang dilaksanakan hingga selesainya perekrutan subyek penelitian. (4) Tahapan rampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tahapan sejak akhir perekrutan subyek penelitian hingga selesainya pelaksanaan penelitian.
Koreksi Anda