Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK
Teks Saat Ini
(1) Registri penelitian klinik dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan status sebagai berikut:
a. Tahapan awal;
b. Tahapan rekrut; dan
c. Tahapan rampung.
(2) Tahapan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tahapan saat diselesaikannya semua persiapan penelitian sebagaimana Pasal 7 ayat (1)
(3) Tahapan rekrut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tahapan saat penelitian sedang dilaksanakan hingga selesainya perekrutan subyek penelitian.
(4) Tahapan rampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tahapan sejak akhir perekrutan subyek penelitian hingga selesainya pelaksanaan penelitian.
Koreksi Anda
