Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK
Teks Saat Ini
(1) Setiap penelitian klinik yang akan diregistri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. telah mendapatkan persetujuan etik dari komisi etik penelitian dan penelitinya telah teregistrasi sebagai anggota organisasi/asosiasi profesi peneliti kesehatan INDONESIA yang sah.
b. telah mendapatkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan bagi uji klinik obat, produk biologi, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan/kesehatan yang akan dipasarkan di INDONESIA;
dan/atau
c. telah mendapatkan surat persetujuan perjanjian alih material (material transfer agreement) untuk pengiriman spesimen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Penelitian Klinik yang setelah dipertimbangkan demi kepentingan nasional mengharuskan dilakukannya pengiriman spesimen ke luar negeri.
(2) Komisi etik penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan komisi etik penelitian yang sudah terdaftar di Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan.
Koreksi Anda
