Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK
Teks Saat Ini
Dalam rangka mempermudah pelaksanaan registri, Kepala Badan atas nama Menteri dapat mengadakan kerja sama dengan institusi pendidikan tinggi kedokteran/kedokteran gigi/farmasi, dan lembaga lainnya yang memiliki kompetensi dalam pelaksanaan Penelitian Klinik.
Koreksi Anda
