Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK
Teks Saat Ini
(1) Registri penelitian klinik dilakukan di satuan kerja yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan atas usul Kepala Badan.
(2) Terhadap penelitian klinik yang dilakukan di lembaga, satuan kerja dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan milik Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan fungsi penelitian bidang kesehatan, wajib dilakukan registri.
(3) Penelitian klinik yang dilakukan oleh lembaga, satuan kerja, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan registri untuk transparansi.
Koreksi Anda
