Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penelitian Klinik yang akan dilakukan di INDONESIA hanya dapat diselenggarakan oleh lembaga dan badan hukum milik negara maupun swasta yang menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat untuk itu. (2) Perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, dan orang asing yang melakukan kegiatan penelitian klinik harus bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di INDONESIA sebagai lembaga penjamin dan mitra kerja serta harus melibatkan peneliti INDONESIA yang menjadi anggota organisasi/asosiasi profesi peneliti kesehatan yang sah.
Koreksi Anda