Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pembinaan, Menteri dapat memberikan sanksi administraif berupa teguran tertulis kepada institusi pelaksana Penelitian klinik dan/atau peneliti penelitian klinis yang tidak melakukan registri.
(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, Menteri dapat membuat pengumuman tertulis pada jurnal ilmiah nasional maupun internasional dan mengirim ke organisasi/asosiasi profesi penelitian kesehatan INDONESIA untuk dilakukan pembinaan keprofesian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berisi pemberitahuan penelitian klinik yang tidak diregistri.
Koreksi Anda
