Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK
Teks Saat Ini
Menteri, Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, organisasi profesi peneliti kesehatan, pimpinan penyelenggara Penelitian Klinik, dan instansi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Registri Penelitian Klinik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
