Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Registri Penelitian Klinik bertujuan untuk: a. melindungi masyarakat dari hasil penelitian yang tidak akuntabel dan transparan; b. melindungi subyek Penelitian Klinik; c. menyediakan informasi Penelitian Klinik yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pembangunan kesehatan; d. menyediakan informasi jumlah, jenis, bentuk, dan tahapan Penelitian Klinik, termasuk protokolnya; e. meningkatkan keharmonisan dan transparansi informasi penyelenggaraan penelitian antara pemerintah, masyarakat, dan peneliti. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda