Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN REGISTRI PENELITIAN KLINIK
Teks Saat Ini
Pengaturan Registri Penelitian Klinik bertujuan untuk:
a. melindungi masyarakat dari hasil penelitian yang tidak akuntabel dan transparan;
b. melindungi subyek Penelitian Klinik;
c. menyediakan informasi Penelitian Klinik yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pembangunan kesehatan;
d. menyediakan informasi jumlah, jenis, bentuk, dan tahapan Penelitian Klinik, termasuk protokolnya;
e. meningkatkan keharmonisan dan transparansi informasi penyelenggaraan penelitian antara pemerintah, masyarakat, dan peneliti.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
