Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PEMBINAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN
Teks Saat Ini
Menteri Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dengan melibatkan lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda
