Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PEMBINAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara, Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda