Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
c. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan;
e. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
h. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Kementerian Kesehatan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
h. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
k. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan;
l. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan;
m. Pusat Data dan Informasi;
n. Pusat Analisis Determinan Kesehatan;
o. Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan;
p. Pusat Krisis Kesehatan; dan
q. Pusat Kesehatan Haji.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Kesehatan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Kesehatan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Kesehatan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Anggaran;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Hukum dan Organisasi;
d. Biro Kepegawaian;
e. Biro Kerja Sama Luar Negeri;
f. Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat; dan
g. Biro Umum.
Biro Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan program transfer daerah;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan dan evaluasi rencana, program, dan anggaran pendapatan dan belanja negara;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan standar pelayanan minimal bidang kesehatan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Perencanaan dan Anggaran terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Strategis dan Program;
b. Bagian APBN I;
c. Bagian APBN II;
d. Bagian APBN III; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan Strategis dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rencana strategis dan program transfer daerah, pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan standar
pelayanan minimal bidang kesehatan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Strategis dan Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan program transfer daerah;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan nota keuangan dan lampiran pidato PRESIDEN;
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
d. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan standar pelayanan minimal bidang kesehatan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Bagian Perencanaan Strategis dan Program terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Strategis;
b. Subbagian Perencanaan Program Transfer Daerah; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, nota keuangan dan lampiran pidato PRESIDEN, dan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(2) Subbagian Perencanaan Program Transfer Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program transfer daerah dan standar pelayanan minimal bidang kesehatan.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran,
pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan, serta kerumahtanggaan Biro.
Bagian APBN I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan evaluasi rencana, program, dan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian APBN I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran;
dan
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
(2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Direktorat
Jenderal Pelayanan Kesehatan dan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Bagian APBN II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan, evaluasi rencana, program, dan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian APBN II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran;
dan
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
(2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Bagian APBN III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan, evaluasi rencana, program, dan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian APBN III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran;
dan
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
(2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan dan urusan perbendaharaan;
b. koordinasi dan pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan;
c. koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa;
d. koordinasi dan pengelolaan barang milik negara; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Tata Laksana Keuangan dan Perbendaharaan;
b. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
c. Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
d. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT
BAB V
DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
BAB VII
DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
BAB VIII
INSPEKTORAT JENDERAL
BAB IX
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
BAB X
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN