Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENGADAAN OBAT BERDASARKAN KATALOG ELEKTRONIK (E-CATALOGUE)
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 63 TAHUN 2014 TENTANG PENGADAAN OBAT BERDASARKAN KATALOG ELEKTRONIK (E-CATALOGUE) PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN OBAT BERDASARKAN KATALOG ELEKTRONIK (E-CATALOGUE) I.
PENDAHULUAN Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement merupakan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemajuan teknologi informasi lebih mempermudah dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa, karena penyedia barang/jasa tidak perlu lagi datang ke Kantor Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) untuk melihat, mendaftar dan mengikuti proses pelelangan, tetapi cukup melakukannya secara online pada website pelelangan elektronik.
Penerapan e-Procurement bertujuan untuk:
1. meningkatkan transparansi/keterbukaan dalam proses pengadaan barang/jasa;
2. meningkatkan persaingan yang sehat dalam rangka penyediaan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
3. meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pengelolaan proses pengadaan barang/jasa.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik atau E-Procurement dapat dilakukan dengan E-Tendering atau E-Purchasing.
E-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem elektronik. Prinsip pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
E-Purchasing obat merupakan tata cara pembelian barang sesudah sistem Katalog Elektronik (E-Catalogue) terbangun. Dalam hal aplikasi E-Purchasing mengalami kendala operasional (offline) maka pembelian dapat dilaksanakan secara manual sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2013.
Dengan telah terbangunnya sistem Katalog Elektronik (E-Catalogue) obat, maka seluruh Satuan Kerja di bidang kesehatan baik Pusat maupun Daerah dan FKTP atau FKRTL dalam pengadaan obat baik untuk program Jaminan Kesehatan Nasional maupun program kesehatan lainnya tidak perlu melakukan proses pelelangan, namun dapat langsung memanfaatkan sistem Katalog Elektronik (E-Catalogue) obat dengan prosedur E-Purchasing.
II. PENGADAAN OBAT OLEH SATUAN KERJA DI BIDANG KESEHATAN BAIK PUSAT MAUPUN DAERAH DAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA ATAU FASILITAS KESEHATAN RUJUKAN TINGKAT LANJUTAN PEMERINTAH Berdasarkan Pasal 110 Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012, dikembangkan metode pengadaan obat melalui sistem E-Purchasing Obat. Pengadaan obat oleh Satuan Kerja di bidang kesehatan baik Pusat maupun Daerah dan FKTP atau FKRTL dapat dilaksanakan sebagai berikut:
1. Pengadaan obat yang tersedia dalam daftar Katalog Elektronik (E- Catalogue) Portal Pengadaan Nasional menggunakan metode pembelian secara elektronik (E- Purchasing).
2. Dalam hal obat yang dibutuhkan tidak terdapat dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue) obat, proses pengadaan dapat mengikuti metode lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012.
A. Persiapan Pengadaan obat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) atau Pejabat Pengadaan Satuan Kerja berdasarkan perintah dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja di bidang kesehatan baik Pusat maupun Daerah dan FKTP atau FKRTL dengan tahapan sebagai berikut:
1. Satuan Kerja di bidang kesehatan baik Pusat maupun Daerah dan FKTP atau FKRTL menyampaikan rencana kebutuhan obat kepada PPK.
2. PPK melihat Katalog Elektronik (E-Catalogue) obat dalam Portal Pengadaan Nasional yang memuat nama provinsi, nama obat, nama penyedia, kemasan, harga satuan terkecil, distributor dan kontrak payung penyediaan obat.
3. PPK MENETAPKAN Daftar Pengadaan Obat sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran yang terdiri atas:
a. Daftar Pengadaan Obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) obat sebagaimana contoh Formulir 2, yaitu daftar kebutuhan obat yang tercantum dalam sistem Katalog Elektronik (E-Catalogue) obat yang ditayangkan di Portal Pengadaan Nasional.
b. Daftar Pengadaan Obat di luar Katalog Elektronik (E- Catalogue) obat sebagaimana contoh Formulir 3, yaitu daftar kebutuhan obat yang tidak terdapat dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue) obat.
Kedua Daftar Pengadaan Obat tersebut harus ditandatangani oleh PPK.
4. Daftar Pengadaan Obat berdasarkan Katalog Elektronik (E- Catalogue) obat sebagaimana contoh Formulir 2 yang sudah ditandatangani selanjutnya diteruskan oleh PPK kepada Pokja ULP/Pejabat Pengadaan untuk diadakan dengan metode E–Purchasing.
5. Daftar Pengadaan Obat di luar Katalog Elektronik (E- Catalogue) obat sebagaimana contoh Formulir 3 selanjutnya diteruskan oleh PPK kepada Pokja ULP/Pejabat Pengadaan untuk diadakan dengan metode lainnya sesuai Peraturan
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012.
B. Pengadaan Obat Dengan Prosedur E-Purchasing Pembelian obat secara elektronik (E-Purchasing) berdasarkan sistem Katalog Elektronik (E-Catalogue) obat dilaksanakan oleh PPK dan Pokja ULP atau Pejabat Pengadaan melalui aplikasi E- Purchasing pada website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sesuai Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E- Purchasing.
Untuk dapat menggunakan aplikasi E-Purchasing, PPK dan Pokja ULP atau Pejabat Pengadaan harus memiliki kode akses (user ID dan password) dengan cara melakukan pendaftaran sebagai pengguna kepada LPSE setempat.
Tahapan yang dilakukan dalam pengadaan obat melalui E- Purchasing adalah sebagai berikut:
1. Pokja ULP/Pejabat Pengadaan membuat paket pembelian obat dalam aplikasi E-Purchasing berdasarkan Daftar Pengadaan Obat sebagaimana tercantum dalam Formulir 2 yang diberikan oleh PPK.
Paket pembelian obat dikelompokkan berdasarkan penyedia.
2. Pokja ULP/Pejabat Pengadaan selanjutnya mengirimkan permintaan pembelian obat kepada penyedia obat/Industri Farmasi yang termasuk dalam kelompok paket pengadaan sesuai angka 1.
3. Penyedia obat/Industri Farmasi yang telah menerima permintaan pembelian obat melalui E-Purchasing dari Pokja ULP/Pejabat Pengadaan memberikan persetujuan atas permintaan pembelian obat dan menunjuk distributor/PBF.
Apabila menyetujui, penyedia obat/Industri Farmasi menyampaikan permintaan pembelian kepada distributor/PBF untuk ditindaklanjuti.
Apabila menolak, penyedia obat/Industri Farmasi harus menyampaikan alasan penolakan.
4. Persetujuan penyedia obat/Industri Farmasi kemudian diteruskan oleh Pokja ULP/Pejabat Pengadaan kepada PPK untuk ditindaklanjuti. Dalam hal permintaan pembelian obat mengalami penolakan dari penyedia obat/Industri Farmasi, maka ULP melakukan metode pengadaan lainnya sesuai Peraturan
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun
2012. 5. PPK selanjutnya melakukan perjanjian/kontrak jual beli terhadap obat yang telah disetujui dengan distributor/PBF yang ditunjuk oleh penyedia obat/Industri Farmasi.
6. Distributor/PBF kemudian melaksanakan penyediaan obat sesuai dengan isi perjanjian/kontrak jual beli.
7. PPK selanjutnya mengirim perjanjian pembelian obat serta melengkapi riwayat pembayaran dengan cara mengunggah (upload) pada aplikasi E-Purchasing.
8. PPK melaporkan item dan jumlah obat yang ditolak atau tidak dipenuhi oleh penyedia obat/Industri Farmasi kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP)
c.q Direktur Pengembangan Sistem Katalog, tembusan kepada Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan c.q Direktur Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan paling lambat 5 (lima) hari kerja menggunakan sebagaimana contoh Formulir 4.
C. Proses Pengadaan Obat Secara Manual (Offline) Dalam hal aplikasi E-Purchasing mengalami kendala operasional/offline (gangguan daya listrik, gangguan jaringan, atau gangguan aplikasi), maka pembelian dapat dilaksanakan secara manual.
Tahapan yang dilakukan dalam pengadaan obat secara manual adalah sebagai berikut:
1. Pokja ULP/Pejabat Pengadaan membuat paket pembelian obat berdasarkan Daftar Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) (Formulir 2) yang diberikan oleh PPK. Paket pembelian obat dikelompokkan berdasarkan penyedia yang tercantum pada Katalog Elektronik (E- Catalogue).
2. Pokja ULP/Pejabat Pengadaan selanjutnya mengirimkan permintaan pembelian obat kepada penyedia obat/Industri Farmasi yang terdaftar pada Katalog Elektronik (E- Catalogue).
3. Penyedia obat/Industri Farmasi yang telah menerima permintaan pembelian obat dari Pokja ULP/Pejabat Pengadaan memberikan persetujuan atas permintaan pembelian obat dan menunjuk distributor/PBF.
Apabila menolak, penyedia obat/Industri Farmasi harus menyampaikan alasan penolakan.
4. Persetujuan penyedia obat/Industri Farmasi kemudian diteruskan oleh Pokja ULP/Pejabat Pengadaan kepada PPK untuk ditindaklanjuti. Dalam hal permintaan pembelian obat mengalami penolakan dari penyedia obat/Industri Farmasi, maka ULP melakukan metode pengadaan lainnya sesuai Peraturan
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun
2012. 5. PPK selanjutnya melakukan perjanjian/kontrak jual-beli terhadap obat yang telah disetujui dengan distributor yang ditunjuk oleh penyedia obat/Industri Farmasi.
6. Distributor melaksanakan penyediaan obat sesuai dengan isi perjanjian/kontrak jual-beli.
III. PENUTUP Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) ditetapkan sebagai acuan pelaksanaan pengadaan obat secara transparan di Satuan Kerja di bidang kesehatan baik Pusat maupun Daerah dan FKTP atau FKRTL pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan akses obat yang aman, bermanfaat dan bermutu bagi masyarakat.
FKTP dan FKRTL swasta yang melakukan pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue), prosedurnya dapat menyesuaikan dengan langkah-langkah pada petunjuk pelaksanaan pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) secara manual.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI
Koreksi Anda
