Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENGADAAN OBAT BERDASARKAN KATALOG ELEKTRONIK (E-CATALOGUE)
Teks Saat Ini
(1) PBF yang ditunjuk oleh Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue) wajib memenuhi permintaan obat dari FKTP atau FKRTL swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka pengadaan obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E- Catalogue) wajib melaporkan realisasi pemenuhan permintaan obat dari FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang telah dilakukan oleh PBF yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan menggunakan contoh Formulir 1.
Koreksi Anda
