Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENGADAAN OBAT BERDASARKAN KATALOG ELEKTRONIK (E-CATALOGUE)
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mengalami kendala operasional dalam aplikasi (offline), pembelian dapat dilaksanakan secara manual.
(2) Pembelian secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara langsung kepada Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue).
Koreksi Anda
