Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENGADAAN OBAT BERDASARKAN KATALOG ELEKTRONIK (E-CATALOGUE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh Satuan Kerja di bidang kesehatan baik Pusat maupun Daerah dan FKTP atau FKRTL Pemerintah melaksanakan pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) FKTP atau FKRTL swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat melaksanakan pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue).
Koreksi Anda