Pasal 1
(1) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan Pedoman Bagi Pejabat Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, Tim Penilai Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, dan Pejabat Struktural yang terkait dengan pengelolaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja.
(2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.