Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Bank harus menjalankan program manajemen mutu.
(2) Program manajemen mutu Bank terdiri atas pengendalian mutu internal dan pengendalian mutu eksternal.
(3) Pengendalian mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank.
(4) Pengendalian mutu eksternal dilakukan oleh Perhimpunan Bank Jaringan INDONESIA (PERBAJI) dan/atau lembaga akreditasi independen lain.
Koreksi Anda
