Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan Bank harus dicatat dan didokumentasikan.
(2) Dokumen tersebut harus disimpan dalam jangka waktu 10 (sepuluh puluh) tahun setelah Jaringan dan/atau Sel diolah.
(3) Penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk elektronik.
Koreksi Anda
