Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Jaringan dan/atau Sel didistribusikan, Bank harus melakukan prosedur pemeriksaan akhir terhadap produk Jaringan dan/atau Sel. (2) Prosedur pemeriksaan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan: a. catatan dan dokumen dari setiap tahap pengolahan; b. kemasan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. kelengkapan label; dan d. indikator sterilisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Pasal.id