Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Jaringan dan/atau Sel didistribusikan, Bank harus melakukan prosedur pemeriksaan akhir terhadap produk Jaringan dan/atau Sel.
(2) Prosedur pemeriksaan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan:
a. catatan dan dokumen dari setiap tahap pengolahan;
b. kemasan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kelengkapan label; dan
d. indikator sterilisasi.
Koreksi Anda
