Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan dan/atau Sel dalam proses pengolahan oleh Bank harus melalui proses sterilisasi. (2) Sterilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode kimiawi atau radiasi gamma dengan dosis sesuai standar.
Koreksi Anda