Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Teks Saat Ini
(1) Jaringan dan/atau Sel yang telah diolah harus dikemas dan diberi label sesuai dengan standar.
(2) Pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus kedap air dan tahan radiasi serta dilakukan dalam tiga lapis (triple layer packaging).
(3) Proses pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan didalam laminar air flow cabinet, dan dilakukan penutupan dengan vaccum sealer.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat keterangan mengenai:
a. nama, alamat, telpon/fax dari Bank;
b. nama Jaringan dan/atau Sel;
c. nomor kode produk sesuai dengan Bank yang memproduksi;
d. ukuran Jaringan dan/atau Sel;
e. pemberian go-no-go, disertai tanggal dan jenis sterilisasi;
f. tanggal kadaluarsa;
g. rekomendasi penyimpanan; dan
h. peringatan jika kemasan rusak, Jaringan dan/atau Sel tidak bisa digunakan.
Koreksi Anda
