Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Jaringan dan/atau Sel dilaksanakan sesuai dengan standar.
(2) Setiap langkah dari proses pengolahan harus dicatat.
Koreksi Anda
