Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Teks Saat Ini
(1) Jaringan dan/atau Sel yang telah diambil harus dikemas, diberi label dan segera dikirim ke Bank.
(2) Pengiriman Jaringan dan/atau Sel harus dilakukan oleh petugas Bank dengan menggunakan sarana transpotasi sesuai standar yang berlaku.
(3) Pengiriman Jaringan dan/atau Sel harus disertai dengan formulir Donor dan buku pengiriman.
(4) Formulir Donor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi data Donor yang meliputi jenis Jaringan, nama, umur, jenis kelamin, alamat, nomor registrasi dan penyebab kematian.
Koreksi Anda
